Sebagai pemilik UMKM, tentu kalian wajib tahu cara cek BPUM. Nah, bagi yang belum tahu apa itu BPUM dan cara pengecekannya, kalian perlu simak terus pembahasan berikut.
Jadi, belum lama ini Menkop UKM memberikan produk berupa bantuan untuk para pemilik UMKM. Layanan ini tentu saja sangat membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya.
Namun, Menkom UKM juga memiliki syarat dan ketentuan bagi UMKM yang berhak menerima BPUM. Antara lain WNI, memiliki usaha mikro, tidak sedang menanggung kredit dan pembiayaan dari Bank.
Setelah memenuhi syarat diatas, kalian bisa mendaftarkan diri pada lembaga pengusul yang ditunjuk oleh Pemerintah. Baiklah, untuk informasi lebih jelasnya kalian bisa simak cara cek, syarat hingga cara daftar BPUM dibawah ini.
Cara Cek BPUM Terlengkap Beserta Syarat Pendaftaran
Apa Itu BPUM?
BPUM merupakan singkatan dari Bantuan bagi Pemilik Usaha Mikro di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas bisnis yang dijalankan. Bantuan tersebut senilai Rp. 2.400.000 dan nantinya akan disalurkan melalui beberapa Bank yang ditunjuk Pemerintah, antara lain :
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank Mandiri Syariah
Cara Cek BPUM
Kemudian beberapa dari kalian mungkin ada yang sudah memenuhi syarat dan mendaftar sebagai penerima BPUM. Jika demikian, kami sarankan untuk melakukan cek BPUM dengan cara sebagai berikut :
Cara Online
- Buka tab browser pada PC / smartphone.
- Kunjungi situs berikut : https://eform.bri.co.id/bpum
- Setelah itu masukkan nomor KTP yang digunakan untuk mendaftar BPUM.
- Masukkan juga kode verifikasi pada kolom yang tersedia.
- Kemudian klik proses inquiry.
- Maka akan muncul informasi mengenai data penerima BPUM.
Cara Offline
- Datang ke salah satu Bank yang ditunjuk Pemerintah sebagai penyalur dana BPUM (BRI, BNI dan Mandiri Syariah).
- Ambil nomor antrian Customer Service.
- Tunggu hingga tiba giliran.
- Jika sudah, kalian akan diminta untuk menemui petugas CS.
- Sampaikan bahwa kalian ingin cek penerima BPUM.
- Lalu petugas akan meminta nomor KTP kalian.
- Setelah itu petugas akan melakukan cek data.
- Terakhir, petugas akan menginformasikan bahwa pengajuan bantuan UMKM kalian diterima atau tidak.
- Selesai.
NB : Cara cek BPUM via Offline berlaku bagi kalian yang tidak memiliki atau tidak bisa cek BPUM secara Online.
Syarat & Cara Daftar BPUM
Nah, bagi kalian yang baru tahu layanan BPUM, kalian bisa mendaftarkan diri melalui beberapa lembaga yang ditunjuk Pemerintah. Namun, sebelum itu kalian perlu memenuhi beberapa syarat berikut ini :
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki KTP / Kartu Identitas lainnya.
- Memiliki UMKM.
- Tidak memiliki kredit dan pembiayaan perbankan.
- Tidak berprofesi sebagai ASN, TNI, POLRI dan Pegawai BUMN/BUMD.
- Menyertakan Surat Keterangan Usaha jika domisili tempat tinggal dan tempat usaha berbeda.
Setelah semua syarat diatas sudah dipenuhi, sekarang kalian bisa mengajukan BPUM dengan cara sebagai berikut :
- Kunjungi salah satu lembaga yang ditunjuk Pemerintah terkait layanan Bantuan bagi Pemilik Usaha Mikro (BPUM). Antara lain : Dinas Koperasi dan UKM, Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri Syariah.
- Sesampainya disana silahkan ambil nomor antrian untuk layanan Customer Service.
- Setelah tiba giliran, sampaikan pada petugas bahwa kalian ingin mengajukan dana BPUM.
- Kemudian petugas akan meminta kalian untuk melengkapi formulir pendaftaran.
- Jika sudah, serahkan formulir pada petugas.
- Lalu petugas akan melakukan verfikasi data.
- Terakhir, ikuti setiap instruksi dari petugas untuk menyelesaikan proses pendaftaran BPUM.
FAQ
Rp. 2.400.000 ( Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Ya. asalkan UMKM tersebut bisa memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Silahkan datang ke salah satu Lembaga yang ditunjuk Pemerintah untuk menangani layanan BPUM. Disana kalian akan dibimbing oleh petugas terkait pendaftaran penerima BPUM.
KESIMPULAN
Hadirnya dana bantuan untuk pemilik usaha mikro tentu memberi manfaat yang sangat besar di masa-masa seperti ini. Bagi kalian yang memiliki bisnis mikro, silahkan daftarkan usaha kalian sebagai penerima BPUM. Diatas telah Gadgetized.net suguhkan syarat dan cara daftar layanan tersebut. Namun untuk cara cek BPUM saat ini hanya bisa dilakukan lewat website eform.bri.co.id dan datang langsung ke Bank. Mungkin akan jauh lebih praktis jika bisa dilakukan lewat BRI MOBILE dan layanan mBanking lainnya.