Di era serba teknologi dan canggih seperti saat ini, proses pembuatan SKCK dapat di lakukan secara online. Mungkin beberapa dari anda masih bingung bagaimana cara membuat SKCK Online.
Proses pembuatan SKCK online di anggap lebih efektif oleh sebagian masyarakat karena lebih cepat dan praktis. Sehingga anda tidak perlu repot untuk mengantri lama dan mengisi formulir berdesakan.
Hal pertama yang harus anda lakukan sebelum membuat SKCK online adalah mempersiapkan dokumen dan syaratnya. Kemudian langsung kunjungi website resmi pembuatan SKCK online.
Memang pembuatan SKCK secara online di anggap lebih mudah dan praktis tanpa harus mengantri lama di Polres atau Polsek. Nah kali ini Gadgetized.net akan membahas lengkap cara membuat SKCK online.
Cara Membuat SKCK Online Lengkap Dengan Syarat dan Caranya
Cara Membuat SKCK Online
- Langkah pertama akses situs resmi pembuatan SKCK Online.
- Selanjutnya pilih menu formulir pendaftaran online SKCK dan klik Next Step.
- Nantinya akan ada halaman yang berisi menu pengisian data-data pribadi mulai dari Nama, NIK, wilayah
- Polres, sampai dengan perintah untuk unggah foto anda.
- Anda juga harus mengisi nama ayah dan ibu kandung, pekerjaan, alamat tempat tinggal, serta nama saudara kandung.
- Jangan lupa untuk mengisi data pendidikan pribadi mulai dari sekolah, kota, dan tahun lulus.
- Akan muncul dialog pertanyaan, mengenai apakah anda pernah terlibat tindak pidana ataupun tidak.
- Isi jujur tujuan anda membuat SKCK contoh : keperluan pekerjaan, pendidikan dan lainnya.
- Apabila semua sudah di isi klik next.
- Pada proses terakhir, setelah semua data diri sudah di masukkan, anda bisa langsung kirim data tersebut untuk pengajuan proses pembuatan SKCK oleh sistem.
- Nantinya anda akan mendapatkan kode atau nomor registrasi untuk di bawa ke loket Polsek/Polres untuk di tukar dengan SKCK yang asli.
Syarat Membuat SKCK
Sebelum anda membuat SKCK secara online ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Syarat pembuatan SKCK secara online tidak jauh berbeda dengan syarat pembuatan SKCK offline, berikut beberapa syarat yang harus di penuhi :
- Scan Paspor (digunakan untuk keperluan luar negeri)
- Scan KTP
- Scan Kartu Keluarga
- Scan Akte kelahiran atau Ijazah
- Scan pas foto yang berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan background berwarna merah.
- Rumus sidik jari anda.
Syarat Pembuatan SKCK Untuk WNA
- Membuat surat permohonan dari perusahaan, sponsor, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, dan yang bertanggung jawab kepada WNA.
- Fotokopi KTP serta Surat Nikah jika sponsor dari suami atau istri WNI.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
- Fotokopi IMTA yang berasal dari KEMENAKER RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari pihak Kepolisian.
- Lengkapi dengan pas foto background kuning dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Cara Perpanjang SKCK
Bagi anda yang ingin memperpanjang SKCK memiliki beberapa persyaratan pokok yang harus di penuhi untuk memperpanjang SKCK baik di Polsek, Polres, Polda, ataupun Mabes Polri. Syarat dan langkah-langkahnya berikut ini :
- Minta dan persiapkan surat pengantar dari kelurahan. Namun, alangkah baiknya anda bertanya dahulu kepada pihak kepolisian setempat karena ada hal saat perpanjang SKCK tidak perlu surat pengantar dari kelurahan tersebut.
- Membawa SKCK yang lama. Apabila anda kehilangan SKCK yang asli, tetap dapat digantikan dengan fotokopi SKCK lama yang sudah di legalisir. Meskipun SKCK asli hilang bisa di perpanjang namun prosesnya cukup lama.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga
- Membawa fotokopi KTP, SIM, atau identitas lainnya.
- Persiapkan membawa pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Prosedur Perpanjang SKCK
- Pertama-tama pergi ke Polsek, atau Polda terdekat untuk menyerahkan semua dokumen persyaratan perpanjang SKCK secara lengkap.
- Kemudian cek kembali dokumen apabila sudah lengkap langsung kumpulkan dokumen ke bagian loket.
- Jangan lupa isi formulir yang akan di berikan oleh petugas.
- Jika sudah di isi semua, serahkan formulir ke petugas loket dan membayar biaya sebesar Rp 30.000.
- Tunggu sampai proses selesai dan anda bisa segera mengambil SKCK yang sudah di perpanjang ke bagian pengambilan.
Permohonan perpanjang SKCK sebenarnya tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya saja Anda harus mempersiapkan dokumen serta syarat yang di perlukan jangan sampai ada yang terlewat hal tersbut akan berdampak pada proses permohonan sehingga prosesnya akan lebih cepat apabila dokumen lengkap.
Biaya Pembuatan dan Perpanjang SKCK
Besar biaya pembuatan SKCK baik online ataupun offline sama saja. Jika dulu biaya pembuatan dan perpanjang hanya Rp 10.000 saja sekarang untuk penerbitan baru SKCK menjadi Rp 30.000. Biaya tersebut berlaku di seluruh Polres/Polsek di seluruh wilayah Indonesia. Apabila anda membuat SKCK secara online terdapat dua pilihan metode pembayaran yaitu transfer dan tunai.
KESIMPULAN
Demikian informasi tentang bagaimana cara membuat SKCK online secara lengkap beserta syarat dan ketentuannya. Bagi anda yang ingin perpanjang SIM saat ini bisa di lakukan secara online anda harus melengkapi syarat perpanjang SIM secara online.