5 Cara Registrasi Ulang Kartu XL: Telepon & SMS 2024

Cara Registrasi Ulang Kartu XL – Karena pemerintahan sudah menetapkan bahwa penggunaan kartu seluler harus aktivasi terlebih dahulu menggunakan nomor NIK dan KK dan bertujuan agar terhindar dari tindak kejahatan. Hal registrasi sudah ditetapkan oleh provider XL, jadi untuk pengguna lama layanan seluler tersebut harus melakukan registrasi ulang kembali.

Mau tidak mau semua pengguna kartu seluler harus registrasi terlebih dahulu agar bisa menikmati layanan internet ataupun telepon, karena tujuan pemerintahan agar bisa mengindetifikasi apabila terjadi penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Semua provider Indonesia selalu mendukung adanya registrasi ini, mungkin untuk memperkecil kejahatan di Internet.

Untuk pengguna lama kartu XL wajib mengetahui masa aktif agar tidak hangus serta hilangnya nomor tersebut, karena tidak semua pengguna XL bisa mendapatkan nomor lama. Jika tidak bisa mengetahui caranya untuk mengecek masa aktif, silahkan baca cara cek usia kartu XL dengan mudah dan cepat kalian akan mendapatkan informasi tersebut.

Karena hal ini sering terjadi oleh pengguna kartu XL yang mengakibatkan harus registrasi ulang dan tidak mengetahui langkah-langkahnya. Tapi jangan khawatir, karena kami akan membagikan langkah-langkahnya dengan tepat, tapi sebelum menuju pembahasan lebih inti silahkan cek beberapa penyebab gagal registrasi kartu XL dibawah ini.

Penyebab Gagal Registrasi Kartu XL

Mungkin untuk pengguna kartu XL bertanya-tanya kenapa gagal registrasi terus ? kejadian tersebut sering terjadi pada semua pengguna XL dan kemungkinan besar karena salah menginput nomor KK ataupun NIK. Tidak hanya itu, terdapat beberapa penyebab lainnya yang mengakibatkan gagal registrasi, lalu apa saja ? silahkan simak pembahasan dibawah ini.

1. Salah Memasukkan NIK dan Nomor KK

Penyebab pertama gagal registrasi adalah salah menginput nomor KK ataupun NIK, karena nomor tersebut sangat penting menjadi kunci utama. Sebelum melakukan aktivasi, pastikan terlebih dahulu bahwa nomor KK ataupun NIK sudah terdaftar di dukcapil.

2. Format Pesan Salah

Penyebab selanjutnya adalah salah memasukkan format pesan mulai dari pendaftaran, ulang, hingga salah penempatan format pesan NIK atau KK. Jika hal tersebut terjadi biasanya terdapat ciri-ciri mendapatkan notifikasi yaitu format pesan salah.

3. Nomor Registrasi Salah

Memang pada umumnya registrasi semua kartu di Indonesia adalah 4444, jadi selain nomor registrasi tersebut akan salah dan gagal registrasi. Maka dari itu, sebelum melakukan registrasi ulang harus mengeceknya kembali.

Cara Registrasi Ulang Kartu XL Pengguna Lama

Menurut informasi secara resmi dari kartu XL yaitu semua pengguna prabayar atau tidak harus melakukan registrasi ulang kembali, hal tersebut dikarenakan adanya gangguan ataupun permintaan dari pemerintah. Sebenarnya cukup gampang untuk registrasi ulang untuk pengguna lama, karena hanya memanfaatkan menu pesan saja.

Walaupun begitu tidak semua pengguna kartu XL mengetahui caranya, jika tidak mengetahui caranya silahkan simak pembahasan dibawah ini dan persiapkan perangkat HP atau SIM Card Kartu XL.

  • Klik menu Pesan
  • Setelah itu Buat Pesan
  • Lalu Isikan Format ULANG#NIK#NomorKK sebagai contoh ULANG#123456789#065498784654
  • Terakhir silahkan kirim pesan tersebut ke 4444 dan klik Kirim

Cara Registrasi Ulang Kartu XL

Sebagi pengguna baru XL memang diwajibkan untuk registrasi terlebih dahulu sebelum digunakna untuk layanan internet ataupun telepon. Mungkin untuk pembelian kartu bisa melalui konter ataupun mendatangi cabang kantor XL terdekat.

Apabila mendatangi cabang kantor XL, mungkin akan langsung dibantu untuk registrasi ulang dan dipastikan sudah membawa data NIK ataupun nomor KK. Namun untuk pengguna yang beli dikonter pulsa, silahkan bisa simak pembahasan dibawah ini karena ada beberapa cara contohnya lewat telepon, sms, dan website resmi.

1. Lewat Telepon

  • Klik menu Panggilan
  • Ketikkan nomor *4444#
  • Pilih Registrasi
  • Selanjutnya bisa masukkan nomor KK dan NIK
  • Terakhir langsung klik Kirim dan tunggu proses registrasi sampai selesai hingga mendapatkan notifikasi melalui SMS

2. Lewat SMS

  • Cara pertama bisa klik menu Pesan
  • Klik menu Buat Pesan
  • Selanjutnya harus mengisi Format DAFTAR#NIK#NomorKK sebagai contoh DAFTAR#123456789#098734654654
  • Terakhir adalah Kirim ke nomor 4444

3. Lewat Website

  • Untuk cara registrasi ulang Kartu XL bisa lewat website resmi, atau klik Disini.
  • Sebelum melakukan registrasi alangkah baiknya kartu XL tersebut sudah dimasukkan pada perangkat sim Card HP yang akan digunakan.
  • Jika website berhasil dibuka, silahkan masukkan Nomor telepon dari kartu XL.
  • Selanjutnya bisa masukkan NIK dan nomor KK pada kolom pengisian.
  • Nantinya pihak XL akan mengirimkan kode OTP melalui SMS.
  • Masukkan kode OTP tersebut pada bagian tersedia.

Kesimpulan

Nah, jadi kesimpulannya adalah apabila melakukan registrasi ulang harus mempersiapkan data-data pribadi contonya nomor KK ataupun NIK. Biasanya untuk registrasi ulang diperuntukan untuk pengguna lama kartu XL saja.

Sekian pembahasan dari gadgetized.net mengenai Cara Registrasi Ulang Kartu XL. Nantikan informasi selanjutnya mengenai kartu XL lainnya, semoga pembahasan kali ini bermanfaat untuk pengguna lama atau baru provider XL agar bisa melakukan registrasi mandiri.