20 Syarat Perpanjang SIM Online Beserta Caranya 2024

Berbicara mengenai Surat Izin Mengemudi atau SIM, berikut ini gadgetized.net akan memberikan informasi tentang cara dan syarat perpanjang SIM online. Nah, bagi yang belum mengetahuinya, maka inilah saat yang paling tepat untuk mengetahuinya. Namun, sebelum lanjut ke inti pembahasan kita kali ini, ada baiknya anda simak ulasan berikut ini.

Pada umumnya, SIM memiliki batas waktu masa berlaku, maka dari itu perpanjangan masa berlaku SIM sangat penting, apabila masa berlaku SIM itu sendiri telah berakhir. Menurut Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, pasal 11 tentang Surat Izin Mengemudi atau SIM, Bahwa SIM yang diterbitkan oleh SATPAS memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa SIM wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang sudah berusia di atas 17 tahun. SIM secara resmi diterbitkan oleh Satuan Tugas Administrasi (Satpas) dan Polri untuk SIM internasional. SIM sendiri di bagi menjadi dua jenis yaitu SIM Umum dan SIM Perorangan.

Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlakunya habis, yaitu 5 tahun dari tanggal pembuatan SIM. Apabila pengemudi terlambat melakukan perpanjang SIM, maka perlu melakukan pengajuan pembuatan SIM, dimana seperti melakukan pengajuan SIM baru. Nah, adapun cara dan syarat perpanjang SIM online sebagai berikut.

Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online

Syarat Perpanjang SIM Online

Syarat Perpanjang SIM Online 1

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku SIM tersebut berakhir. Untuk pemilihan waktu dan tanggal diberikan ketentuan untuk permohonan SIM yang akan dilakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati batas tanggal habis masa berlaku SIM. Apabila perpanjangan SIM dilakukan setelah melewati batas waktu masa berlaku, maka harus membuat SIM baru, sebagaimana harus diajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan Permohonan. Maka dari itu perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum batas waktu masa berlaku SIM habis. Adapun syarat perpanjang SIM sebagai berikut.

Syarat Umum

Syarat Umum

  1. Mengisi Formulir Pengajuan Perpanjangan SIM.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli Setempat Yang Masih Berlaku Untuk Warga Negara Indonesia Atau
  3. Dokumen Keimigrasian Untuk Warga Negara Asing.
  4. SIM Lama Yang Masih Berlaku dan Akan Diperpanjang.
  5. Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator.
  6. Surat Kesehatan dari Dokter.
  7. Biaya PNBP Perpanjangan SIM.

Syarat Usia

Syarat Usia

  1. Berusia 17 tahun untuk gilongan SIM A, SIM C, dan SIM D.
  2. Berusia 20 tahun untuk SIM B I.
  3. Berusia 21 tahun untuk SIM B II.
  4. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum.
  5. Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum.
  6. Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

Syarat Kesehatan

Syarat Kesehatan

Syarat Kesehatan terdiri dari syarat kesehatan jasmani dan rohani. Adapun persyaratannya sebagai berikut :

Syarat Kesehatan Jasmani
  1. Penglihatan.
  2. Pendengaran.
  3. Perawakan atau Fisik.
Syarat Kesehatan Rohani
  1. Kemampuan konsentrasi.
  2. Kecermatan.
  3. Pengendalian diri.
  4. Kemampuan Penyesuaian diri.
  5. Stabilitas emosi.
  6. Ketahanan kerja.

Cara Perpanjang SIM Online

Cara Perpanjang SIM Online

Setelah memenuhi syarat di atas, anda bisa langsung melakukan perpanjang SIM online melalui website Korlantas Polri. Perlu anda ketahui, bahwa perpanjangan dilakukan sesuai golongan SIM yang anda pilih saat pertama kali anda membuat SIM. Adapun caranya sebagai berikut.

  1. Pertama silahkan kunjungi situs resmi Korlantas Porli di http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/
  2. Kemudian, Silahkan anda pilih menu Pendaftaran SIM Online.
  3. Pada menu Informasi Pendaftaran, silahkan klik Mulai.
  4. Kemudian, anda akan di bawa ke menu Data Permohonan, silahkan pilih Perpanjangan SIM pada opsi Jenis Permohonan.
  5. Selanjutnya, silahkan pilih golongan SIM sesuai SIM milik anda yang akan diperpanjang.
  6. Jika sudah, silahkan isi Nomor SIM yang akan diperpanjang, masa berlaku SIM, Satpas Penerbit/asal, alamat email, Polda kedatangan, Satpas kedatangan dan alamat Satpas kedatangan. Jika sudah klik Lanjut.
  7. Selanjutnya, silahkan anda isi data pribadi mulai dari kewarganegaraan, NIK, nama lengkap, tinggi badan, golongan darah, kode pos, kota, alamat, nomor handphone, pendidikan dan pekerjaan. Jika sudah terisi semuanya silahkan klik check.
  8. Langkah selanjutnya, silahkan isi informasi data keadaan darurat, jika sudah klik lanjut.
  9. Lalu, pada halaman berikutnya akan ditampilkan konfirmasi data input. Pastikan semua data telah benar dan kemudian pilih tanggal datang yang anda inginkan, lalu klik kirim.
  10. Setelah mengirim data tersebut, maka akan muncul tampilan berupa konfirmasi registrasi online telah berhasil, dan anda akan mendapatkan bukti registrasi online yang dikirim melalui email.

Biaya PNBP Perpanjang SIM

Biaya PNBP Perpanjang SIM

Perlu anda ketahui, bahwa perpanjangan SIM akan dikenai biaya administrasi. Untuk biaya administrasi perpanjangan SIM, disesuaikan berdasarkan golongan SIM tersebut. Ada dapat melakukan pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM melalui ATM, EDC atau teller bank BRI. Untuk metode pembayaran lainnya bisa dilakukan di loket-loket pembayaran berlogo Onpays (Online Payment System). Adapun biaya administrasi perpanjang SIM sebagai berikut.

  • SIM A dan A Umum Rp. 80.000
  • SIM B1 dan B1 Umum Rp. 80.000
  • SIM B2 dan B2 Umum Rp. 80.000
  • SIM C Rp. 75.000
  • SIM D Rp. 30.000

Untuk pelayanan SIM Online anda akan dikenai biaya administrasi selain PNBP yaitu sebesar Rp. 5.000

Biaya administrasi di atas sudah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Waktu Perpanjang SIM Online

Waktu Perpanjang SIM Online

Berdasarkan Korlantas Porli, batas waktu perpanjangan SIM adalah 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis hingga 3 bulan setelah masa berlaku SIM habis. Apabila sudah melewati 3 bulan dari tangga masa berlaku SIM habis, maka anda perlu membuat SIM baru dengan prosedur pembuatan SIM baru.

Kelebihan Registrasi SIM Online

Kelebihan Registrasi SIM Online

Registrasi online merupakan website resmi dari Korlantas Polri yang digunakan untuk melakukan registrasi penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM baru maupun perpanjangan SIM. Golongan SIM yang hanya bisa diregistrasikan melalui registrasi online ini hanya untuk SIM A dan SIM C saja. Dengan menggunakan registrasi secara online, kita akan mendapatkan banyak kelebihan yang memudahkan kita dalam melakukan perpanjangan SIM. Adapun kelebihan yang kita dapatkan apabila melakukan perpanjangan SIM Online, seperti berikut ini.

  • Pendaftaran dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan menggunakan media yang terhubung dengan koneksi internet.
  • Tidak perlu antri pada saat perpanjangan.
  • Bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan anda.
  • Lebih cepat dan akurat.
  • Mudah dan tidak ribet.

KESIMPULAN


Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis, dimana hal tersebut akan memudahkan kita dalam melakukan perpanjangan sehingga persyaratan yang dibutuhkan tidak terlalu ribet seperti syarat melakukan pengajuan SIM baru. Nah, karena dilakukan secara online maka anda harus memastikan bahwa koneksi internet benar-benar lancar, agar proses perpanjangan SIM online dapat berjalan dengan lancar. Apabila koneksi internet anda lambat, maka anda perlu membeli paket internet Telkomsel yang baru. Itulah informasi tentang syarat perpanjang SIM online beserta dengan cara dan ketentuan yang dapat gadgetized sajikan. Semoga Informasi di atas bermanfaat untuk anda semuanya, terima kasih telah membaca artikel ini.